BISNIS PEKANBARU - Kementerian Keuangan pada hari Selasa tetap teguh dalam keputusannya untuk menerapkan pajak yang berkisar hingga 75 persen pada klub malam, fasilitas spa, tempat karaoke, dan bar, meskipun menghadapi tentangan dari para pemangku kepentingan industri.
Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah Kementerian, membenarkan langkah tersebut.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa penyedia layanan rekreasi ini melayani kelompok demografi tertentu, sehingga menyiratkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan pada keluarga berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Personil BTS, RM dan V Selesai Ikuti Pelatihan Dasar Militer, Unggah Foto Sedang Hormat di Instagram
“Layanan khusus mereka ditujukan untuk demografi tertentu, bukan masyarakat umum,” kata Lydia saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Tarif pajak baru, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen, mulai berlaku pada 5 Januari, menyusul keputusan bersama pemerintah dan DPR, dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, tambahnya.
Sebaliknya, pajak atas bisnis hiburan lainnya dibatasi sebesar 10 persen.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”