BISNIS PEKANBARU - Apple sekali lagi mendapat peringatan larangan menjual dua model jam tangan pintar atau Smart Watch mereka di Amerika Serikat, dimana untuk sementara perselisihan hukum terus berlanjut.
Raksasa teknologi ini sebelumnya diizinkan untuk menjual jam tangan Seri 9 dan Ultra 2 saat proses sedang berlangsung.
Tetapi, informasi terkini menyatakan bahwa pengadilan banding Amerika Serikat telah membatalkan keputusan tersebut.
Larangan penjualan Smart Watch tersebut ternyata dikarenakan adanya sengketa hak paten yang diduga telah dilanggar oleh perusahaan produsen alat digital dan komunikasi tersebut.
Impor Jam Tangan Terkena Dampak
Secara langsung, Apple merespon dengan menyatakan akan merilis jam tangan tanpa fitur oksigen darah yang disengketakan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara