-Jakarta Barat di Mall Citraland
-Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jangan lupa, sebelum mendatangi gerai masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diingat, layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku saja.
Baca Juga: Jawaban Berkelas Tom Lembong Usai Dituding Gibran Bohongi Publik Soal Tesla Tak Pakai Nikel
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, silahkan membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang