Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.
Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.
Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.
Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025