BPJPH: Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim

- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:35 WIB
BPJPH: Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim




NARASIBARU.COM  - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan layanan sertifikasi halal berlaku sama untuk seluruh warga negara dan penerima layanan Jaminan Produk Halal (JPH) tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan sebagainya. 


Dia membantah layanan sertifikat halal hanya untuk pengusaha muslim.


"Saya tegaskan, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya. Regulasi kita memerintahkan layanan sertifikasi halal untuk semua pelaku usaha, siapapun yang produknya terkategori wajib disertifikasi halal," ungkap Haikal melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025). 



"Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan sertifikasi halal hanya untuk pengusaha muslim saja, itu keliru," tambahnya. 


Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, kata Haikal, memerintahkan penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal, harus memenuhi asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas.



Halaman:

Komentar