Menurut Haikal, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian sertifikat halal.
“Jadi, semua pegiat usaha baik besar, menengah, kecil dan mikro, apapun latar belakang agama, ras, suku, golongan, semuanya tidak ada perbedaan, semuanya sama di hadapan regulasi JPH. Halal itu untuk semua," ucapnya.
"Mau produsennya beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Protestan, Konghuchu, apapun. Mau suku Jawa, Sunda, Madura, Aceh, semuanya berhak mengurus sertifikat halal produknya, sepanjang memenuhi kriteria sertifikasi halal," kata Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa yang terpenting bagi pegiat usaha dalam melaksanakan sertifikat halal adalah pemenuhan aspek kriteria dan standar yang dipersyaratkan oleh regulasi JPH.
Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 50.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara