Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Triliunan Rupiah, Hukumannya Malah Makin Ringan

- Rabu, 02 Juli 2025 | 16:50 WIB
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Triliunan Rupiah, Hukumannya Malah Makin Ringan




NARASIBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan 'diskon' hukuman bagi terpidana korupsi kelas kakap. 


Kali ini, giliran mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang mendapatkan keringanan vonis dalam mega skandal korupsi KTP elektronik (e-KTP) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).


Berdasarkan laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, vonis Novanto yang semula 15 tahun penjara dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan. 


Selain itu, denda sebesar Rp500 juta juga diubah, di mana jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Putusan PK dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu secara resmi mengabulkan permohonan Setya Novanto.


"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar putusan yang dilihat pada Rabu (2/7/2025).


Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. 


Namun, jumlah ini dikompensasi dengan uang titipan Rp5 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Novanto kepada penyidik KPK.


Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus ia bayar adalah Rp49.052.289.803, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Sebagai pidana tambahan, MA juga mencabut hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang akan dihitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaannya.


Vonis PK yang kontroversial ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.


Sebagai pengingat, Setya Novanto pada awalnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.


Vonis tersebut sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Saat itu, Setya Novanto secara mengejutkan langsung menerima putusan dan tidak mengajukan banding.


Namun, pada pertengahan 2019, ia diam-diam menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.


Sumber: Suara

Komentar