NARASIBARU.COM - Perilaku oknum pendeta berinisial DKBH yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat putri di Blitar, Jawa Timur tidak bisa dibenarkan.
“Kami mengutuk keras perilaku DKBH yang seharusnya menjadi panutan umat namun malah melakukan tindakan tidak manusiawi,” tegas Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, Selasa, 8 Juli 2025.
Ipong mendesak aparat kepolisian, terutama Polda Jawa Timur untuk segera menangkap terduga pelaku dan dihukum setimpal.
“Meminta Kapolri, Kapolda Jatim, Kejagung dan Kajati (Jatim) untuk segera memproses DKBH sesuai hukum yang berlaku dan menangkapnya agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pendeta DKBH terungkap setelah FTP (17), GTP (15), TTP (13) dan NTP (7) yang tinggal di gereja tempat DKBH bertugas mengaku kepada ayahnya.
Korban pertama, FTP, menceritakan DKBH telah melakukan pencabulan hingga memegang area sensitifnya.
Peristiwa ini kemudian diseret ke Rapat Gereja. Hasilnya, DKBH mengakui perbuatannya dan dihukum tidak berkhotbah selama tiga bulan.
Namun tak sampai di situ, korban oknum pendeta tersebut ternyata tidak hanya satu, melainkan juga adik-adik FTP.
Ayah korban berinisial T kemudian melaporkan perbuatan pendeta itu ke polisi. Kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Timur namun belum juga naik ke tahap penyidikan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ova Emilia Rektor UGM Tergugat Rp 29 M Kasus Bank BPR, Netizen: Tersandera Kasus Ternyata
SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan
Forum 98 Bicara: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Sarat Framing!
JEJAK Para Sultan’ Perizinan Kemenaker, Lintas Menteri-Lintas Presiden