Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Peran Ganda Sebagai Stafsus Menag dan Dewas BPKH
NARASIBARU.COM - Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga terlibat dengan kapasitasnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Profil dan Kedekatan dengan Mantan Menag Yaqut
Gus Alex dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Yaqut Cholil Qoumas. Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pemerintahan. Di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ia menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah untuk periode 2022-2027. Selain itu, Gus Alex juga memegang posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo dan Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek & Izin, Fakta Lengkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR Ingatkan Bahaya Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru