MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji

MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal Pencucian Uang di Kasus Kuota Haji

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam penyelidikan kasus kuota haji. MAKI mendorong lembaga antirasuah itu untuk juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Alasan Pentingnya Pasal TPPU

Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana dan membuat penanganan perkara menjadi lebih komprehensif.

"Uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri," ujar Boyamin, seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.

Dugaan Aliran Dana Pungutan Liar


Halaman:

Komentar