NARASIBARU.COM - Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) menunjukkan perkembangan baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.
Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:
• AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
• AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
• TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)
• DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
• AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping
• HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)
• MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
• MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
"Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
"SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023," ungkapnya.
Kemudian, EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum.
"AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023, AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga," pungkasnya.
MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan terakhir DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.
Adapun Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.
Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!
Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!
Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!
Tak Berani Hadiri Gelar Perkara, Jokowi Disebut Manusia Pengecut!