Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun

- Selasa, 13 Januari 2026 | 22:00 WIB
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji"

NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2026, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

KPK mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat, 9 Januari 2026. Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Melanggar Aturan, Rugikan Jemaah Reguler

Pembagian kuota tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan sebenarnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Kebijakan Gus Yaqut ini diduga merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut sempat membantah tindakannya merupakan bentuk korupsi. Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Ruang Publik, ia mengaku telah meyakinkan anak-anaknya mengenai kebijakan yang diambilnya.

"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar," ucap Gus Yaqut.

Alasan Gus Yaqut: Demi Keselamatan Jemaah


Halaman:

Komentar