Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi Mengemuka di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Sebuah fakta sejarah terkait pemeriksaan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, oleh Polri kembali mengemuka. Fakta ini memantik pertanyaan publik: mengapa hal serupa tidak dapat dilakukan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam konteks yang berbeda?
Pertanyaan tersebut menguat dalam sidang gugatan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 13 Januari 2026. Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan.
Pertanyaan Krusial tentang Profesionalisme Polri
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mempertanyakan apakah Bareskrim Polri perlu memperlihatkan ijazah asli Jokowi saat mengumumkan hasil penyidikan yang menyatakan keaslian dokumen tersebut.
Oegroseno menegaskan, "Ya sekali lagi profesionalisme Polri itu kan diuji di sini." Pernyataan ini menjadi pintu masuk bagi mantan petinggi Polri tersebut untuk membeberkan perbandingan dengan kasus era Gus Dur.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum
KPK Periksa Gus Aiz PBNU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Ungkap Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP Nyumarno dari Kasus Suap Bupati Bekasi