Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

- Selasa, 13 Januari 2026 | 21:50 WIB
Oegroseno: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu - Analisis Hukum

Oegroseno Tegaskan Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Dalam sidang kasus ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan penegasan hukum penting. Menurutnya, institusi kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian atau kepalsuan sebuah dokumen ijazah.

Oegroseno menarik analogi dengan kasus merek dagang. "Polisi tidak bisa menyatakan ini mereknya asli atau palsu," ujarnya dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa penetapan keaslian dokumen berada di luar domain penyidikan kepolisian.

Proses Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Tidak Sederhana

Oegroseno menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dokumen ijazah yang diduga palsu merupakan proses yang kompleks dan tidak instan. Berbeda dengan kasus uang palsu yang barang buktinya dapat langsung diperlihatkan, pemeriksaan ijazah memerlukan langkah hukum yang berjenjang.


Halaman:

Komentar