NARASIBARU.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI ke yayasan milik penyelenggara negara.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 11 orang sebagai saksi pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Abdul Mukti selaku Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Mohamad Mumin selaku Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang, Sudiono selaku Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan, Jadi selaku Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang, Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.
Selanjutnya, Deddy Sumedi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon, Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Sundari Meina Shinta selaku Notaris, dan Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara," terang Budi.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh