Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan OTW Diburu Interpol

- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:25 WIB
Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan OTW Diburu Interpol


NARASIBARU.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup bersabar dengan sikap keras kepala eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang terus-terusan mangkir dan memilih kabur ke luar negeri, usai terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Korp Adhyaksa tengah memproses pengajuan permohonan ke Interpol Polri terkait penetapan DPO dan red notice terhadap mantan Chief Operating Officer (COO) Gojek itu. Waktu pengajuan akan diumumkan setelah prosesnya rampung.

Asal tahu saja, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sejak itu, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (18/7/2025), Senin (21/7/2025), dan Jumat (25/7/2025).

“On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Anang menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain sudah diproses terkait keterlibatan Jurist Tan. Namun, penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan sejak masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik akan tetap menempuh upaya paksa.

“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama suami dan anaknya.

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan itu dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.

Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.
 
Sumber: inilah

Komentar