Tom Lembong dan Hasto Diampuni, Mahfud Ingatkan Presiden Bisa Hadang Rekayasa Hukum

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Tom Lembong dan Hasto Diampuni, Mahfud Ingatkan Presiden Bisa Hadang Rekayasa Hukum


NARASIBARU.COM
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Mahfud menyebut Presiden Prabowo Subianto kini memiliki posisi untuk mengadang pola semacam itu.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).

Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.

Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan hanya pengampunan hukum, tetapi juga bagian dari strategi Presiden dalam menegakkan keadilan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” ucap Mahfud.

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto


Langkah tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah keduanya dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Namun, melalui dua surat resmi yang diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo meminta pertimbangan untuk memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI.

Permintaan itu disetujui oleh DPR sehari kemudian.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.

Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.

Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, baru 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.

Sisanya akan diproses secara bertahap.

“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” kata Supratman.

Vonis Pengadilan: Tom dan Hasto Dipenjara


Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.

Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.

Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.

Sumber: kompas

Komentar