ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:55 WIB
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku


NARASIBARU.COM - 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar. ICW juga melaporkan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan ketiga orang yang dilaporkan itu terdiri dari penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag). Dia enggan membuka identitas ketiga orang itu ke publik, hanya meminta KPK untuk menyelidikinya.

"Jadi dari hasil uji gramasi yang kami lakukan dan hasil analisis terhadap dokumen kontrak, kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama, satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri. Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar," ujar Wana di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Wana menjelaskan perkiraan korupsi sekitar Rp 255 miliar berasal dari pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji, sebesar 4 riyal Arab Saudi atau Rp 16.000 per porsi. 

Diketahui, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah jumlahnya 40 riyal atau sekitar Rp 200.000 per porsi makanan. Hal ini dengan kalkulasi 1 riyal sekitar Rp 4.000.

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 riyal yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar. Ini yang menjadi persoalan, telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini itu prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi," jelas dia.

Sementara pemerasan sebesar Rp 51 miliar berasal dari pungutan oleh salah seorang PNS Kemenag sebesar 0,8 riyal per makanan. Menurut Wana, selain pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji, juga terjadi pungutan sebesar Rp 0,8 riyal per porsi makanan.

"Kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 miliar," ungkap dia.

ICW juga melaporkan ada monopoli pemilihan penyedia perusahaan layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Musdalifah, Mina dan Arofah. Pasalnya, terdapat dua perubahan yang dimiliki oleh satu orang, nama dan alamatnya sama.

"Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan perusahaan memiliki, sorry, ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33% dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang," pungkas Wana.

ICW juga memastikan laporan dugaan korupsi itu berbeda dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Pasalnya, tempus dugaan korupsi yang dilaporkan ICW terjadi pada 2025, sementara yang diusut KPK terkait dengan kuota haji khusus 2024. 

Sumber: berita1

Komentar