NARASIBARU.COM - Upaya hukum untuk membuktikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangannya.
Majelis hakim PN Sleman dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025), menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan gugur karena bukan ranah pengadilan negeri, melainkan lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Intinya, PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho.
Gugatan diajukan oleh Komardin, yang memperkarakan sejumlah pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk rektor, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan UGM, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi. Dia menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden.
Namun, hakim menilai dalil yang diajukan penggugat lebih berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan perdata murni. Karena itu, jalur hukum yang tepat adalah melalui KIP atau PTUN.
"Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding," katanya.
Tak terima dengan putusan tersebut, Komardin menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan sela untuk menindaklanjutinya.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Komardin menilai PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukannya. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bakal Diperiksa KPK 7 Agustus
Siapa Chusnul Khotimah? Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman
Pabrik Narkoba Berkedok Kantor Ormas di Medan Dibongkar Polisi
Tak Hanya Gibran, Dua Bos eFishery Juga Ditahan Polisi