NARASIBARU.COM - Kombes Pol Rizal Irawan pernah dikenai sanksi demosi karena terlibat dalam kasus pemerasan Richard Mille. Meski mendapatkan sanksi, Rizal tetap mendapatkan promisi kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Kenaikan pangkat itu lantas dikritisi oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Menurutnya, menjadi sanksi yang percuma apabila sudah didemosi namun tetap mendapatkan kenaikan pangkat.
"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang dihubungi pada Jumat (23/6/2023).
Bambang lantas menganalisis kalau pemberian kenaikan pangkat tersebut memberikan bukti kalau Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas. Dengan begitu anggota yang disanksi demosi bisa begitu cepat memperoleh promosi perwira tinggi (pati).
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun