KPK tak Peduli Bantahan Yaqut soal Ponsel: Yang Penting Isinya, Bukan Kepemilikannya

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:45 WIB
KPK tak Peduli Bantahan Yaqut soal Ponsel: Yang Penting Isinya, Bukan Kepemilikannya


NARASIBARU.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan hasil penggeledahan penyidik di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur Jumat (15/8/2025) lalu.

Pernyataan ini merespons bantahan tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel itu bukan milik pribadi kliennya.

"Jadi barang bukti elektronik itu diamankan saat dilakukan pengeledahan di rumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Budi menekankan, meski kubu Yaqut membantah kepemilikan ponsel tersebut, yang terpenting bagi penyidik adalah isi dari perangkat itu. Saat ini, ponsel tersebut sedang dianalisis melalui forensik digital untuk kebutuhan penyidikan kasus kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

"Tentu esensinya adalah isinya, nanti kita akan buka isi dari BBE itu untuk memberikan petunjuk, memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, sehingga membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Menurutnya, hasil analisis ponsel itu juga akan dijadikan materi pertanyaan saat Yaqut dipanggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut pernah diperiksa ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kamis (7/8/2025).

"Termasuk nanti ketika dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada para pihak terkait, tentu penyidik juga akan melakukan klarifikasi atas hasil temuan dari rangkaian pengeledahan tersebut," ucap Budi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membantah bahwa ponsel yang disita penyidik merupakan milik pribadi kliennya.

"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Melissa ketika dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Melissa menambahkan, detail mengenai penyitaan itu sepenuhnya akan dijelaskan oleh KPK. Ia menegaskan, Yaqut menghargai seluruh proses hukum yang berjalan.

"Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," ucap Melissa.

Penggeledahan


Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah ponsel yang diduga milik Yaqut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Dalam alur perkara, tambahan kuota 20 ribu haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

Sementara itu, 10 ribu kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi kuota haji, yakni 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru beralih ke travel swasta.

KPK juga menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.144,45, nilainya setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sumber: inilah

Komentar