NARASIBARU.COM -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Permintaan tersebut tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Cholidin.
Selain itu, Cholidin meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Johnny G Plate.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," lanjut Achmad.
Johnny G Plate terjerat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Mantan Sekjen Nasdem ini diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar.
Kasus tersebut pun ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya