Selain itu, Cholidin meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Johnny G Plate.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula," lanjut Achmad.
Johnny G Plate terjerat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Mantan Sekjen Nasdem ini diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp17 miliar.
Kasus tersebut pun ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh