NARASIBARU.COM -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Permintaan tersebut tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Cholidin.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh