AKBP Abdul Rahman menyebutkan, hingga saat ini tidak ada rencana mediasi antara terlapor dengan korban.
“Belum, belum ada rencana mediasi,” katanya.
Langkah ini sekaligus mempertegas penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan fakta hukum terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan ustaz EE.
Sebelumnya, kuasa hukum korban NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli 2025.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim ayahnya. Namun menurut Rio, NAT justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diduga dipukul ustaz EE bersama beberapa anggota keluarga lainnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina