NARASIBARU.COM – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan Yana dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB tiga bulan yang lalu,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi iNews Bandung Raya, Minggu (14/9/2025) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025, Yana Mulyana bin Soepardjo mendapatkan status bebas bersyarat per 14 Juni 2025. Masa percobaan kebebasannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2027.
Sebelumnya, Yana divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya