NARASIBARU.COM - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kementerian Keuangan dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) transparan soal jumlah mesin percetakan uang yang beroperasi di Indonesia.
Pernyataan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa uang mahar pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menggunakan pecahan rupiah dengan nomor seri yang dianggap terlalu “kebetulan”.
Uchok menyoroti tiga nomor seri pada pecahan Rp100 ribu yang disebut memiliki kaitan erat dengan tanggal penting keluarga Kaesang.
Nomor seri tersebut adalah KSE101222 (tanggal pernikahan Kaesang-Erina, 10 Desember 2022), ESG111296 (tanggal lahir Erina, 11 Desember 1996), serta KSP251294 (tanggal lahir Kaesang, 25 Desember 1994).
“Mana mungkin nomor seri itu kebetulan? Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pencetakan khusus. Karena itu, Peruri dan Kemenkeu harus memberikan penjelasan, takutnya ini adalah dugaan suap” tegas Uchok, Rabu (17/9/2025).
CBA juga mengklaim mendapat informasi bahwa Peruri memiliki mesin M1 dan M2 untuk percetakan resmi, sementara ada dugaan keberadaan mesin M3 dan M4 di institusi tertentu di luar Peruri.
“Kalau memang benar, hanya Peruri dan Kemenkeu yang bisa menjawab dugaan ini,” tambahnyanya.
Selain itu, Uchok menyinggung keterlibatan perusahaan tinta asal Swiss, SICPA, yang memasok tinta pengaman untuk uang di banyak negara.
Menurutnya, Indonesia juga perlu menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan perusahaan tersebut dalam penyediaan tinta cetak uang.
Dilansir detikFinance, Sabtu (17/12/2022) Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan bahwa uang tersebut bukan dicetak secara khusus.
“Uang yang sudah dicetak itu kan ada nomor serinya, kebetulan ada yang cocok. Jadi, ya sudah ya itu kemudian ditukarkanlah uang itu dengan nomor seri yang cocok,” ucap Erwin pada tahun 2022.
SICPA Terjerat Kasus Hukum di Swiss
SICPA, perusahaan penyedia tinta keamanan asal Swiss, saat ini tengah menghadapi vonis dari Kantor Kejaksaan Agung Swiss (OAG) terkait lemahnya tata kelola organisasi yang memungkinkan terjadinya penyuapan di sejumlah negara, termasuk Brasil, Kolombia, dan Venezuela.
Perusahaan tersebut dijatuhi denda CHF 1 juta serta diwajibkan membayar kompensasi sebesar CHF 80 juta Swiss Franc.
Seorang mantan manajer penjualan SICPA juga menerima hukuman percobaan 170 hari penjara.
Meski mengakui adanya kekurangan organisasi, SICPA menolak alasan vonis yang dijatuhkan karena menurut mereka, praktik penyuapan itu dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan manajemen.
Implikasi bagi Indonesia
Kasus hukum yang menjerat SICPA menambah sorotan terhadap transparansi percetakan uang di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut CBA, penting bagi Kemenkeu dan Peruri untuk membuka informasi secara jelas agar publik tidak terjebak dalam spekulasi, khususnya terkait dugaan pencetakan khusus pada mahar pernikahan Kaesang di tahun 2022.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan bisa berimbas pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun perusahaan global.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Dikuasai Loyalis Jokowi, Amien Rais Sebut KPK Cuma Ayam Sayur!
Jawaban Tak Terduga Polisi Ditanya Kenapa Pelaku Kasus Kacab Bank Tak Diganjar Pasal Pembunuhan Berencana
KPK Panggil Lima Pejabat Kemenag Era Yaqut Cholil
Ustaz Khalid Kembalikan Uang Terkait Korupsi Haji, KPK Masih Dihitung, Tidak Hentikan Proses Hukum