KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus

- Jumat, 19 September 2025 | 11:45 WIB
KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus



NARASIBARU.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang uang yang sempat dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah kepada KPK dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK juga mengungkapkan peran oknum Kementerian Agama (Kemenag) di balik uang tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Ustaz Khalid berencana memberangkatkan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Namun, dia kemudian ditawari oleh seorang oknum dari Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus.


"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, dikutip Jumat (19/9/2025).

Asep menjelaskan, Ustaz Khalid sempat mempertanyakan proses antrean untuk kuota haji khusus karena dia ingin jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama. Oknum tersebut menjanjikan bahwa keberangkatan tetap bisa dilakukan di 2024.


Menurut Asep, oknum Kemenag itu meminta tambahan biaya yang disebut sebagai uang percepatan. "Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," kata Asep.


Ustaz Khalid pun menyetujui permintaan tersebut. Asep menyebut bahwa uang percepatan itu bernilai 2.400 dolar AS per kuota.

"Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 US Dollar, seperti itu. Kan rangenya macam-macam (setiap travel), ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 US Dollar per kuota," ucapnya.

Setelah menyetujui, Ustaz Khalid mengumpulkan dana dari para jemaah yang akan berangkat haji dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag tersebut.

"Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz Khalid Basalamah ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," katanya.

Belakangan, uang tersebut dikembalikan oleh oknum Kemenag karena takut setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembagian kuota haji.

"Setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustadz Khalid Basalamah," katanya

Sumber: inews 

Komentar