NARASIBARU.COM -Praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan praperadilan tersebut sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, proses penegakan hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Di mana kata Hakim, Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris