Anang juga menyebut, penyidik menggeledah sejumlah tempat lain terkait perkara yang sama.
Informasi yang diperoleh redaksi sebelumnya, penggeledahan dipimpin jaksa berinisial MHD berdasarkan surat penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membantah kabar penggeledahan kantor pusat Bea Cukai oleh penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Nirwala, agenda tersebut bukan terkait penggeledahan.
"Benar memang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi," kata Nirwala seperti dikutip dari Metro TV.
Dia menegaskan tak ada upaya penggeledahan dalam kegiatan tersebut. Menurut Nirwala, kehadiran perwakilan Kejaksaan Agung, merupakan bagian dari perjanjian kedua instansi.
"Perlu saya informasikan, Ditjen Bea Cukai memiliki pernjanjian kerja sama dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung," tegas Nirwala.
Pernyataan disampaikan Nirmala Dwi menanggapi tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Di hari yang sama, Purbaya terlebih dulu menyampaikan kabar soal penggeledahan. Ia menegaskan pihaknya mendukung segala upaya hukum dari Kejaksaan Agung.
"Tidak ada kejahatan yang dilindungi," tegas Purbaya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!