NARASIBARU.COM -Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Brigadir HA ditempatkan di tempat khusus (Patsus) buntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial ES.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten setelah mendapat laporan ES atas dugaan pelecehan seksual.
"Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Selasa, 28 Oktober 2025.
ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA, tepatnya di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada 16 Juli 2025.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!