Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 02 Januari 2026 | 13:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

Penyidik mengungkapkan motif kuat di balik pembunuhan keji ini adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Bripka AS diduga telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.

Paman korban, Agus Airlangga, menduga tersangka telah lama berusaha menguasai harta keluarga besar korban. Bripka AS menikahi kakak korban, Husna (36), dan telah memiliki satu anak setelah empat tahun pernikahan.

Kronologi Keji: Cekik dan Buang Jenazah ke Sungai

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga dicekik hingga tewas, terlihat dari lebam di leher jenazah. Pelaku Bripka AS diduga berkomplot dengan Suyitno, teman masa kecilnya, baik dalam proses pembunuhan maupun pembuangan jasad.

Jenazah Faradila ditemukan oleh warga di dasar sungai kering di Wonorejo, Pasuruan. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face warna merah muda, jaket hitam, dan celana panjang.

Penangkapan dan Status Kasus

Bripka AS berhasil ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah. Sementara itu, komplotannya, Suyitno, baru ditangkap tiga hari kemudian, pada Kamis (18/12/2025) malam setelah sempat kabur.

Kasus ini kini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap motif dan kronologi pasti dari pembunuhan berencana yang menggemparkan ini.


Halaman:

Komentar