NARASIBARU.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo kini mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua sambil menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Di tengah penantian Sambo itu, muncul sebuah foto yang menyebut Sambo sedang berada di rumahnya. Foto tersebut diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/7).
Dalam foto itu, terlihat Sambo tertunduk di depan meja yang terdapat banyak makanan. Ia mengenakan kaus berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebok'.
Sementara, dalam caption foto yang ditulis Ajudan Pribadi disebut bahwa foto tersebut diambil sesudah kejadian. Namun, tak dijelaskan kejadian apa yang dimaksudnya, apakah kejadian pembunuhan Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 atau bukan.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu.
Tanggapan Pengacara
Terkait hal ini, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dengan tegas membantah bahwa kliennya berada di rumah. Ia menyebut, foto itu diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," kata Arman.
Arman memang tak tak tahu persis kapan foto itu diambil. Namun, dia memastikan bahwa Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh