KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:50 WIB
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun

Dia juga mendesak KPK mengejar pihak lain yang diduga ikut bermain. Sindikasi yang mengakar, kata Praswad, tidak boleh lolos hanya karena satu orang sudah ditetapkan tersangka.

"Pembuktian ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa KPK betul-betul ingin menuntaskan kasus ini secara komprehensif," pungkas Praswad.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan.


Halaman:

Komentar