Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali, terakhir pada 16 Desember 2025.
Pembagian Kuota Haji yang Disorot
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023. Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024