KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 09:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara

KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali, terakhir pada 16 Desember 2025.

Pembagian Kuota Haji yang Disorot

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023. Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.


Halaman:

Komentar