KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 09:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

KPK: Masih Ada Travel Haji Ragu-Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian yang diterima KPK baru mencapai Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen pengembalian dari pihak-pihak terkait. "KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menegaskan bahwa progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.


Halaman:

Komentar