KPK: Masih Ada Travel Haji Ragu-Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian yang diterima KPK baru mencapai Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen pengembalian dari pihak-pihak terkait. "KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menegaskan bahwa progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024