Ternyata Aset Andhi Pramono yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp50 Miliar

- Kamis, 13 Juli 2023 | 09:30 WIB
Ternyata Aset Andhi Pramono yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp50 Miliar


Penyitaan aset itu, kata Ali, bertujuan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. Bukan hanya melalui pemidanaan badan, melainkan juga dimiskinkan.


"Kami memastikan, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi memiskinkan para koruptor," pungkas Ali.


Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat lalu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.


Dalam rentang waktu antara 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.


Dari uang gratifikasi yang didapat, digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar