Penyitaan aset itu, kata Ali, bertujuan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. Bukan hanya melalui pemidanaan badan, melainkan juga dimiskinkan.
"Kami memastikan, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi memiskinkan para koruptor," pungkas Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat lalu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Dari uang gratifikasi yang didapat, digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!