Penyitaan aset itu, kata Ali, bertujuan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. Bukan hanya melalui pemidanaan badan, melainkan juga dimiskinkan.
"Kami memastikan, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi memiskinkan para koruptor," pungkas Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat lalu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Dari uang gratifikasi yang didapat, digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta