Bantahan Terhadap Narasi Harga Rp 10 Juta
Mantan bos Gojek ini secara khusus menyanggah narasi yang beredar luas di media dan media sosial yang menyebut harga laptop pengadaan mencapai Rp10 juta per unit. Ia menekankan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan data faktual di katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.
"Kenyataannya, harga rentang yang dibeli di katalog itu sekitar lima koma lima sampai lima koma delapan juta," ujar Nadiem dalam sidang. Ia juga menegaskan bahwa harga penawaran vendor bukan harga final, karena masih melalui proses klarifikasi dan negosiasi sesuai prosedur yang kewenangannya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tidak Ada Temuan Ketidakwajaran Harga
Poin penting lainnya yang diungkap dalam sidang adalah tidak adanya temuan ketidakwajaran harga dari lembaga audit. Nadiem menanyakan langsung kepada Gogot Suharwoto apakah pengadaan Chromebook tahun 2019 pernah dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum atau lembaga audit negara seperti BPK dan BPKP.
Gogot menyatakan bahwa ia tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan terkait pengadaan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada temuan harga kemahalan atau ketidakwajaran dari pihak manapun.
Kasus Pengadaan Chromebook Masih Berlanjut
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk kebutuhan Kemendikbud masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Klarifikasi harga yang disampaikan Nadiem Makarim pada persidangan 26 Januari 2026 ini menjadi salah satu fakta kunci yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam polemik harga satuan Chromebook yang telah lama menjadi perdebatan publik.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun