Status tahanan rumah Liu menimbulkan kontroversi, terutama setelah adanya rekaman yang menunjukkan ia masih cukup bugar untuk melayangkan tendangan ke arah jurnalis di Bandara Ketapang.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti hal ini. Menurutnya, penangguhan penahanan karena alasan sakit harus didukung surat keterangan dokter tentang sakit parah yang memerlukan perawatan inap. Fickar menduga, penangguhan ini sangat mungkin telah diberikan oleh Kejaksaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas dan tersangka dalam satu hari mustahil. Sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa," ujar Abdul Fickar Hadjar.
Tegasnya Sikap Anggota DPRD Kalbar
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap Warga Negara Asing. Hukum harus ditegakkan setimpal untuk menjamin keadilan dan mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Tidak ada toleransi dan pertimbangan ini-itu. Kalau layak dan benar-benar bersalah, harus dihukum setimpal sesuai peraturan,” tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Perkembangan kasus pencurian emas terbesar ini terus dipantau publik, menunggu proses persidangan yang akan menentukan akhir dari kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka