Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:50 WIB
Liu Xiaodong Jadi Tahanan Rumah: Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Terancam 20 Tahun Penjara

Liu Xiaodong, Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar, Jadi Tahanan Rumah Meski Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuri perhatian publik. Liu Xiaodong, Warga Negara China yang diduga sebagai dalang, justru memperoleh status tahanan rumah meski terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara dan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.

Alasan Kesehatan dan Proses Penangguhan Penahanan

Berdasarkan informasi dari Kepala KPLP Gerry Tri Aryadi, Liu Xiaodong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026. Namun, ia tidak langsung dibawa ke rumah tahanan karena kondisi kesehatan yang baru pulih dari DBD setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah observasi, Lapas mengembalikan Liu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kondisinya masih lemah. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan melalui pengacaranya, Liu mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah yang dikabulkan oleh pengadilan.

Ancaman Hukuman Berlapis untuk Tersangka

Liu Xiaodong menghadapi tuntutan pidana yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 447 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 306 KUHP (sebelumnya UU Darurat) terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT SRM (ancaman 15 tahun penjara). Total ancaman hukumannya bisa melebihi 20 tahun penjara.

Kontroversi dan Sorotan Pakar Hukum Pidana


Halaman:

Komentar