Liu Xiaodong, Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar, Jadi Tahanan Rumah Meski Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuri perhatian publik. Liu Xiaodong, Warga Negara China yang diduga sebagai dalang, justru memperoleh status tahanan rumah meski terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara dan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun.
Alasan Kesehatan dan Proses Penangguhan Penahanan
Berdasarkan informasi dari Kepala KPLP Gerry Tri Aryadi, Liu Xiaodong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026. Namun, ia tidak langsung dibawa ke rumah tahanan karena kondisi kesehatan yang baru pulih dari DBD setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah observasi, Lapas mengembalikan Liu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kondisinya masih lemah. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan, dan melalui pengacaranya, Liu mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah yang dikabulkan oleh pengadilan.
Ancaman Hukuman Berlapis untuk Tersangka
Liu Xiaodong menghadapi tuntutan pidana yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 447 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 306 KUHP (sebelumnya UU Darurat) terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT SRM (ancaman 15 tahun penjara). Total ancaman hukumannya bisa melebihi 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap OTT KPK di PN Depok: Pengejaran Malam, Rp850 Juta, dan 7 Tersangka
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun: 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
Vonis 4 Pemuda Aniaya Maling di Aceh Tengah: 3 Bulan Percobaan & 150 Jam Kerja Sosial
KPK Periksa Rini Soemarno, Eks Menteri BUMN, Terkait Kasus Korupsi Gas PGN: Kronologi & Daftar Tersangka