NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri.
Dari surat tanda terima laporan polisi yang diterima Bisnis, Erwin memasukkan laporan dengan pada tanggal 8 Mei 2023 dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin mengganggap Rommy telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 310 (1) serta Pasal 311 (1) KUHP.
Dia tak terima dengan pernyataan Rommy di sebuah podcast yang disiarkan kanal YouTube Total Politik pada 2 Mei 2023.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh