Menurut kuasa hukum pemohon, Refly Harun, seluruh pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
"Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat," tegas Refly dalam sidang.
Pemohon menilai sering terjadi pergeseran domain. Kritik terhadap tindakan, perilaku, atau keputusan publik dari pejabat negara—bahkan yang sudah purnatugas—sering kali dianggap sebagai urusan privat. Akibatnya, kritik yang seharusnya dilindungi justru dikenai pasal pencemaran nama baik.
Konteks Kasus: Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Refly Harun menjelaskan bahwa gugatan ini juga dilatarbelakangi oleh kepentingan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Ia mencontohkan, opini atau penelitian publik mengenai keaslian dokumen seperti ijazah pejabat negara merupakan bagian dari pengawasan publik untuk memastikan integritas pemimpin.
"Hal demikian seyogianya tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan pasal a quo," sambungnya. Pemohon berargumen bahwa kritik yang didasari riset dan untuk kepentingan publik, tanpa niat jahat semata, harus mendapatkan perlindungan hukum.
Perkara ini akan terus dilanjutkan dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan tanggapan dari pihak pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
Artikel Terkait
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Hanya Rp 6 M di LHKPN
Noel Beberkan Keterlibatan Parpol dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Petunjuk K dan 3 Huruf!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Bank bjb Rp409 Miliar
Buni Yani Ragukan Kinerja KPK: Harus Berani Usut Jokowi dan Keluarga