NARASIBARU.COM - Ternyata sebenarnya proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memang harus diimplementasikan oleh eks Menkominfo Johnny G Plate
Terungkap di pengadilan bahwa awalnya hal ini diutarakan secara lisan Jokowi kepada eks Menkominfo Johnny G Plate pada 12 Mei dan 4 Juni 2020.
Saat itu, Jokowi menginginkan adanya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung transformasi digital bagi UMKM.
"Agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan inventaris infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Perintah lisan Presiden Jokowi dinilai Majelis Hakim merupakan satu kebijakan yang mesti dilaksanakan degan baik oleh Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menkominfo.
Majelis Hakim berpendapat, bahwa Johnny G Plate seharusnya melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpanginya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh