Polisi memastikan akan menelusuri hingga tuntas kasus tersebut, termasuk ada atau tidaknya surat perintah yang melandasi oknum-oknum ini melakukan pelanggaran hukum.
Adapun kematian DK oleh oknum polisi ini sempat dicurigai istri korban. Apalagi, suaminya meninggal saat sudah ditangkap polisi. Atas kecurigaan tersebut, istri korban lantas menggandeng kuasa hukum untuk mengorek informasi ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, polisi ternyata sedang mengungkap kematian DK.
Kini, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana Jo Pasal 170 subs Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun