Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Setelah pengumuman tersangka, Harun Masiku menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).
Harun Masiku juga telah masuk red notice Interpol sejak 30 Juli 2021. Namun, sosok Harun Masiku belum juga ditangkap hingga saat ini.
Wahyu Setiawan, selaku penerima suap, telah divonis bersalah dan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. Wahyu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah keluar penjara.
Wahyu bersama Tio dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Sumber: detik
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh