NARASIBARU.COM -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Sesuai dengan agenda pemeriksaan ulang dari tim penyidik KPK, Cak Imin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Kamis (7/9).
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9).
Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali, sebagaimana penundaan yang dimohonkan oleh Cak Imin pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam jadwal pemanggilan sebelumnya pada Selasa (5/9).
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya. Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," pungkas Ali.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari KPK soal lokasi pemeriksaan nanti. Apakah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atau di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK atau Gedung KPK lama di Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Meski sudah resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8), hingga kini KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Lalu, pensiunan PNS, Reyna Usman, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, Dari Oknum Kemenag yang Takut Pansus DPR
KPK Sebut Uang yang Disita dari Khalid Basalamah Bukan Suap, Ini Alasannya
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus