NARASIBARU.COM - Ajudan atau Adc Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Ajudan Firli mangkir di Polda Metro Jaya, kemarin Rabu (11/10/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil lagi ajudan Firli. “Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
Ajudan Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan dinas. Untuk itu, pemeriksaan ajudan Firli dilakukan besok, Jumat (13/10/2023).
“Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada besok Jumat,” kata Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Setelah naik penyidikan pada Jumat (6/10/2023), polisi memeriksa SYL hari Senin (9/10/2023).
Status dugaan pemerasan SYL naik ke tahap penyidikan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, SYL telah 3 kali menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, 2 tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
SYL, KS, dan MH juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Ketiganya telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya