Status dugaan pemerasan SYL naik ke tahap penyidikan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, SYL telah 3 kali menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, 2 tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
SYL, KS, dan MH juga diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Ketiganya telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII