Sewa Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Dibiayai Pihak Lain, Saut Situmorang: Itu Gratifikasi

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Sewa Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Dibiayai Pihak Lain, Saut Situmorang: Itu Gratifikasi

NARASIBARU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan biaya sewa rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa atas nama orang lain dengan harga Rp 650 juta per tahun. Orang disebut-sebut menyewa rumah berwarna abu-abu gelap itu ialah AT. 


Menanggapi itu, eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi.


“Memang tak boleh apalagi tempat tinggal, itu gratifikasi. Kalau tak dilaporkan dalam tempo beberapa hari pasti pidana. Itu gratifikasi kalau nilainya capai Rp 650 juta,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Oktober 2023.


Dengan begitu, kata dia, Firli bisa jadi dikenakan pasal berlapis antara pemerasan dan gratifikasi. “Pasalnya beda lagi nanti. Penyelenggara negara tak boleh menerima hal seperti itu, menerima korupsi namanya,” ujarnya. 


Menurut Saut, penyelenggara negara punya ketentuan nominal dalam penerimaan hadiah, dan tak bisa hanya Firli sendiri yang mendapatkan hadiah atau pemberian.


Halaman:

Komentar