Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jangan sampai terjadi stigmatisasi publik bahwa dalam tubuh Kejagung terdapat pilih kasih dan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus yang menimpa tokoh publik.
"Tidak hanya selesai kepada Achsanul Qosasi saya kira, karena seperti Dito Ariotedjo juga penah disebut-sebut menerima aliran dana. Saya kira publik akan curiga jika Dito juga tidak ditetapkan tersangka, karena ia disebut-sebut dalam persidangan terdapat aliran dana kepadanya," jelas Saiful.
Saiful menilai, layak bagi Dito ditetapkan tersangka jika telah cukup bukti diduga menerima uang Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, seperti yang terungkap di persidangan.
"Kejagung jangan menunggu sampai publik bertambah kecewa dengan penindakan Kejagung yang terkesan tebang pilih. Publik masih menunggu ketegasan Kejagung kepada Dito yang juga disebut-sebut dalam kasus BTS 4G," kata Saiful.
"Jika memang kuat dugaan Dito terlibat jangan segan dan menunda-nunda bagi Kejagung untuk segera menetapkan sebagai tersangka dan segera memperoses hukum yang bersangkutan," sambungnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mabes Polri Buka Suara: Duka & Janji Transparansi Hukum Kasus Siswa MTsN Meninggal Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO untuk Menag Nasaruddin Umar